Dermaga Mentawai

Publikasi independen tentang usaha kecil dan ekonomi kerja di Kepulauan Mentawai: ombak, laut, kebun, modal, dan penyeberangan.

Ombak & Wisata

Retribusi Selancar Mentawai: dari Rp1 Juta ke Rp2 Juta, lalu Turun Lagi?

Satu dekade retribusi ombak Mentawai: dasarnya dua perda tahun 2015, tarifnya naik dua kali lipat pada 2024, dan kini bupati mengumumkan penurunan ke Rp500 ribu — yang belum terkonfirmasi berlakunya.

Cukilan kayu tiga warna: ombak karang menggulung ke kiri, sebuah perahu patroli kecil menahan posisi di luar barisan selancar
Ilustrasi cukilan kayu: perahu patroli di luar barisan ombak. Menurut pemberitaan 2025, pemerintah kabupaten berencana menempatkan Satgas Pariwisata berpatroli dengan kapal di titik-titik selancar.

Ringkas dalam angka

HalAngkaTahunSumber
Tarif awal peselancar asing, per 15 hariRp1 juta2016Pemburu Ombak
Retribusi masuk PAD, dua bulan pertama±Rp1,1 miliar2016Mentawaikita
Tarif peselancar asing, per 15 hariRp2 juta2024Figurnews
Tarif peselancar Indonesia, per 15 hariRp500 ribu2024Figurnews
Tarif yang diumumkan bupati (dilaporkan, belum terkonfirmasi berlakunya)Rp500 ribu2025Minangsatu
Peselancar yang datang ke Mentawai±6.000 orang2024ANTARA Sumbar

Rincian dan tautan sumber ada di blok Sumber di akhir artikel.

Setiap musim kemarau, antara April dan Oktober, ombak karang di Kepulauan Mentawai kedatangan tamunya: peselancar dari berbagai negara, yang menyeberang dengan kapal carter dari Padang atau menginap di resor-resor selancar setempat. Dari sekitar 29.000 kunjungan wisatawan ke Mentawai sepanjang 2024, kurang lebih 6.000 orang datang khusus untuk berselancar (ANTARA Sumbar, Januari 2025). Dan bagi peselancar asing, ada satu urusan yang menyertai perjalanan itu sebelum papan menyentuh air: retribusi selancar.

Retribusi ini — dalam pemberitaan Minangsatu disebut retribusi “gelang kuning” — sudah satu dekade menjadi cara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menarik pendapatan langsung dari ombaknya. Besarannya tidak pernah lama diam: Rp1 juta ketika pertama dipungut pada 2016, Rp2 juta pada 2024, dan — menurut pengumuman bupati pada 2025 — akan turun ke Rp500 ribu. Halaman ini menyusun garis waktunya, angka demi angka, lengkap dengan satu sengketa yang mengikutinya sejak awal: siapa sebenarnya yang menanggung ongkos ekonomi ombak ini.

Dasarnya dua peraturan daerah tahun 2015

Landasan hukum retribusi selancar Mentawai adalah dua peraturan daerah yang lahir pada tahun yang sama. Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 2 Tahun 2015 mengatur pengelolaan dan pemanfaatan daya tarik wisata selancar; Perda Nomor 8 Tahun 2015 mengatur retribusi tempat rekreasi dan olahraga (Pemburu Ombak, 2016). Perda pertama menetapkan ombak sebagai objek yang dikelola daerah; perda kedua memberi dasar bagi daerah untuk memungut uangnya. Pasangan aturan ini menjadikan Mentawai salah satu daerah di Indonesia yang secara eksplisit menjadikan gelombang laut sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Pemungutannya sendiri baru dimulai 1 Agustus 2016, di bawah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kepulauan Mentawai (Pemburu Ombak, 2016). Tarif awalnya Rp1 juta per peselancar asing untuk masa berlaku 15 hari. Peselancar Indonesia dikenai Rp100 ribu — tetapi masa berlakunya diberitakan tidak konsisten: ada sumber yang menulis “15 hari”, ada yang menulis “15 jam”. Karena selisih dua versi itu terlalu jauh untuk ditebak, periode tarif domestik 2016 sebaiknya dibaca dengan hati-hati sampai dokumen tarif resminya bisa dirujuk.

Dua bulan pertama: sekitar Rp1,1 miliar masuk kas daerah

Hasilnya terasa cepat. Dalam dua bulan pertama pemungutan, Agustus–September 2016, retribusi selancar menyumbang sekitar Rp1,1 miliar ke pendapatan asli daerah (PAD) Kepulauan Mentawai (Mentawaikita, 2016). Angka itu dicapai justru menjelang ujung musim ombak terbaik — Juni sampai Agustus adalah puncak konsistensi gelombang di Mentawai, dengan April–Mei dan September–Oktober sebagai bahu musim yang lebih sepi (MentawaiIslands.com; Stoked Surf Adventures).

Untuk ukuran kabupaten kepulauan ini, uang dari ombak bukan pendapatan sampingan yang bisa diabaikan. Ekonomi Mentawai masih sangat bertumpu pada sektor primer: pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 47,42 persen PDRB pada 2024, dengan PDRB per kapita sekitar Rp67,3 juta setahun (BPS via Databoks, data 2024). Angka kemiskinannya naik dari 13,72 persen (2023) ke 13,89 persen (2024) — kenaikan yang oleh BPS dijelaskan lewat naiknya garis kemiskinan akibat inflasi — dan Mentawai tetap masuk daftar wilayah prioritas pemerintah pusat untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem (ANTARA Sumbar; Radar Sumbar, 2024). Dalam peta seperti itu, retribusi selancar adalah salah satu dari sedikit keran PAD yang mengalir langsung dari laut, tanpa menebang atau menambang apa pun. Angka-angka dasar ekonomi Mentawai selengkapnya tersaji di halaman Mentawai dalam Angka.

Pada 2024, tarifnya sudah dua kali lipat

Delapan tahun setelah pemungutan pertama, besarannya sudah berubah jauh. Pada Maret 2024 tarif yang diberlakukan adalah Rp2 juta per peselancar asing per 15 hari, dan Rp500 ribu bagi peselancar Indonesia untuk periode yang sama (Figurnews, Maret 2024). Dibanding tarif awal 2016, pungutan untuk peselancar asing naik dua kali lipat.

Kenaikan tarif itu berjalan seiring pulihnya arus kunjungan. Dinas pariwisata mencatat sekitar 29.000 wisatawan datang ke Mentawai pada 2024, naik kurang lebih 5.000 orang dibanding 2023, dengan sekitar 6.000 di antaranya datang untuk berselancar (ANTARA Sumbar, Januari 2025). Pemerintah daerah dan provinsi sendiri gemar mengutip klaim “400 titik selancar, 23 berkelas dunia” — klaim promosi resmi yang perlu ditimbang terhadap hitungan industri yang biasanya menyebut sekitar 70 ombak mapan. Soal seberapa besar sesungguhnya ekonomi ombak ini, berikut cara membaca angka-angka promosinya, dibahas terpisah di artikel Menimbang Angka di Balik Ombak Mentawai.

Lalu bupati mengumumkan penurunan — yang belum terkonfirmasi berlakunya

Arah kebijakan berubah setelah pergantian kepemimpinan. Rinto Wardana dilantik sebagai Bupati Kepulauan Mentawai pada 20 Februari 2025, bersama Wakil Bupati Jakop Saguruk (Mentawaikita, 2025). Dalam pemberitaan Minangsatu, bupati mengumumkan rencana menurunkan retribusi “gelang kuning” dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu. Pengumuman yang sama menyebut pembentukan Satgas Pariwisata yang ditempatkan di kapal patroli pada titik-titik selancar, melibatkan unsur kepolisian, imigrasi, penegak perda, dan tenaga medis (Minangsatu, dilaporkan 2025).

Yang perlu dicatat: itu sebuah pengumuman, bukan dokumen tarif. Sampai pertengahan Agustus 2026, belum ada konfirmasi terbuka yang bisa dirujuk soal apakah tarif Rp500 ribu itu sudah benar-benar berlaku, sejak kapan, dan untuk kategori peselancar yang mana — asing saja, domestik saja, atau keduanya. Sebelum ada perda baru atau ketentuan tarif tertulis yang terbit, angka Rp500 ribu sebaiknya dibaca sebagai rencana yang diumumkan, bukan tarif yang pasti ditagih di dermaga hari ini. Peselancar yang hendak berangkat sebaiknya menanyakan tarif berjalan kepada operator atau dinas pariwisata setempat sebelum membayar siapa pun.

Jika jadi diberlakukan, itu akan menjadi penurunan tarif pertama yang tercatat dalam garis waktu bersumber di halaman ini — dari Rp1 juta (2016), naik ke Rp2 juta (2024), lalu turun ke seperempatnya. Logika yang tersirat dalam pemberitaan pengumuman itu adalah menukar tarif tinggi dengan kepatuhan yang lebih luas dan penertiban yang lebih hadir di lapangan; apakah pertukaran itu benar-benar menaikkan penerimaan daerah, baru akan terbaca di laporan PAD tahun-tahun berikutnya.

Tahun yang serba ketat membuat angka ini makin penting

Konteks 2026 memberi bobot tambahan pada urusan tarif ini. Di tingkat nasional, anggaran untuk ajang selancar sedang menyusut: Swellnet melaporkan pada 25 Juni 2026 bahwa Nias Pro dan Krui Pro dibatalkan untuk tahun ini karena pemangkasan anggaran pemerintah di semua tingkatan, dan menyebut ajang kualifikasi WSL di Mentawai masih jauh dari kepastian (Swellnet, 25 Juni 2026). Padahal Mentawai sudah menyiapkan panggungnya: Bupati Cup digelar 19–21 Mei 2026 di Mapadegat, Sipora Utara, dibuka wakil bupati, dan menyaring empat peselancar putra serta empat putri lokal menuju rencana WSL QS6000 di Katiet pada Agustus 2026 (RRI Padang, Mei 2026). Apakah ajang Katiet itu benar-benar berlangsung bulan ini, belum terkonfirmasi saat artikel ini terbit.

Bagi kas daerah, pesannya cukup jelas: ketika dana promosi dan dana ajang dari atas mengering, penerimaan yang dipungut sendiri dari ombak — berapa pun tarifnya — menjadi salah satu dari sedikit instrumen yang sepenuhnya di tangan kabupaten. Bagi pelaku usaha, ketidakpastian tarif adalah soal yang lebih praktis: paket perjalanan selancar lazim dijual jauh sebelum musim tiba, dan operator yang menjanjikan harga sebelum tarif resminya terbit harus memilih antara menanggung selisihnya atau membebankannya kepada tamu. Kepastian tertulis, bagi kedua belah pihak, bernilai lebih dari sekadar besar-kecilnya angka.

Resor darat versus kapal carter: sengketa yang menempel pada retribusi

Sejak awal, retribusi selancar Mentawai hidup berdampingan dengan satu pertanyaan keadilan yang tidak kunjung selesai: apakah semua pelaku ekonomi ombak menanggung beban yang sama?

Macaronis Resort, resor selancar di Pagai Utara, menyatakan posisinya secara terbuka di situs resminya: semua peselancar yang berkunjung ke Mentawai wajib membayar retribusi selancar, dan resor itu mengaku telah memungut serta menyetorkan retribusi bagi tamu-tamunya sejak 2016. Resor yang sama menyebut bahwa operator darat berizin juga membayar pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen — pajak yang, menurut mereka, tidak dikenakan pada kapal carter (Macaronis Resort, diakses 2026). Perlu digarisbawahi: ini adalah posisi satu pihak industri, bukan temuan audit maupun ketentuan resmi.

Duduk persoalannya bisa dipahami dari bentuk usahanya masing-masing. Resor darat berdiri di atas tanah Mentawai, berizin di Mentawai, dan karenanya mudah dijangkau pajak dan retribusi daerah. Kapal carter umumnya bertolak dari Padang, membawa 4 sampai 14 tamu untuk perjalanan beberapa hari, berpindah dari satu ombak ke ombak lain, lalu pulang ke pangkalannya di daratan Sumatra (Worldsurfaris; Perfect Wave Travel). Tamu kapal menikmati ombak yang sama dengan tamu resor — dan menurut keberatan resor itu, jejak fiskalnya di Mentawai lebih tipis. Rencana kapal patroli Satgas Pariwisata yang diumumkan bupati, jika berjalan, akan membawa pungutan dan penertiban ke tempat transaksi ombak itu terjadi: di barisan selancar itu sendiri. Soal bagaimana penyeberangan Padang–Mentawai bekerja — jalur yang sama yang dilalui kapal-kapal ini — ada di artikel Cara Kerja Penyeberangan Padang–Mentawai.

Yang tersisa dari satu dekade tarik-ulur

Sepuluh tahun retribusi selancar Mentawai meninggalkan tiga catatan. Pertama, dasar hukumnya tertulis: dua perda tahun 2015. Kedua, uangnya nyata: Rp1,1 miliar dalam dua bulan pertama saja (Mentawaikita, 2016), pada tahun-tahun ketika PAD dari sumber lain harus diperas dari ekonomi sektor primer yang tipis marginnya. Ketiga, angkanya terus bergerak lebih cepat daripada dokumentasi publiknya — tarif berubah, pengumuman mendahului peraturan, dan pembaca yang mencari “berapa tarif retribusi selancar Mentawai sekarang” lebih sering menemukan berita lama daripada ketentuan yang berlaku.

Karena itu halaman ini memilih menyusun garis waktu dengan sumber pada setiap titiknya, dan berhenti tepat di batas yang bisa dipertanggungjawabkan: tarif 2024 tercatat Rp2 juta (Figurnews), penurunan ke Rp500 ribu baru berstatus diumumkan (Minangsatu), dan versi terbarunya harus dicek langsung ke pemerintah kabupaten. Di luar sana, di barisan ombak Macaronis atau Lance’s Right, urusannya tetap sederhana: gelombang datang tidak peduli tarifnya berapa — yang berubah hanyalah siapa yang membayar untuk menungganginya, dan ke kas siapa uang itu mengalir.

Sumber